Oleh: Ahmad Rofiq *)
Semarang – Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, yang merupakan Rumah Sakit Syariah pertama di Indonesia, setelah 30/12/2019 mewisuda angkatan ke-7, para pegawainya yang hafal Al-Qur’an 2 juz 11 orang putra, juz 1 putra 9 orang, 8 orang juz 1 putri, 6 orang putri juz 2, 6 orang putra juz 30, dan 29 orang putri juz 30, tidak lama lagi insyaa Allah akan meresmikan (launching) layanan Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB).
Pelayanan TRB menurut Prof. Arief Budiono, Ph.D. PA.vet (K) yang sudah berpengalaman 15 tahun lebih melayani TRB adalah “upaya memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan suami istri (sanggama) apabila cara alami tidak memperoleh hasil, dengan mempertemukan spermatozoa suami dengan sel telur istri di luar tubuh” (3/1/2020).
Bahkan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saja, tidak kurang dari 3.000 kelahiran anak, hasil layanan TRB ini.
WHO (2012) memperkirakan sekitar 50-80 juta pasangan mengalami infertilitas di dunia. Infertilitas di negara berkembang prevalensinya lebih tinggi yaitu sekitar 30%, dibandingkan negara maju yang hanya 5 – 8% (Masoumi et al., 2013). Prevalensi infertilitas di Asia yaitu 30,8% di Kamboja, 10% di Kazakhtan, 43,7% di Turkmenistan, dan di Indonesia 21,3% (Konsensus Penanganan Infertilitas, 2013) (http://scholar.unand.ac.id/17961/3/Bab%201.pdf).
Versi lainnya menyebutkan, di Indonesia dari 39,8 juta Pasangan Usia Subur (PUS) sebanyak 10–15% di antaranya dinyatakan infertile dan diperkirakan 4 –6 juta pasangan memerlukan pengobatan infertilitas untuk mendapatkan keturunan (Bennett, 2014).
Apa itu infertile? dr. Rini Aryani, Sp.OG (K) FER (3/1/2020) menyebut subfertilitas adalah “ketidakmampuan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran hidup setelah 12 bulan menikah, melakukan hubungan seksual secara teratur tanpa kontrasepsi”.
Prof. Dr. dr. Irchamsjah, Sp.OG KFER, mengategorikan, ada tiga jenis infertilitas. Pertama, infertilitas primer, yakni kondisi di mana pasangan suami istri belum dapat hamil sedikitnya setelah satu tahun berhubungan seksual tanpa menggunakan alat kontrasepsi apapun.
Kedua, infertilitas sekunder, adalah pasangan sudah memiliki anak, namun kesulitan untuk memperoleh anak berikutnya. Ketiga, infertilitas yang tidak terjelaskan, yakni kondisi di mana pasangan mengalami infertilitas primer atau sekunder sedikitnya setelah tiga tahun berhubungan tanpa alat kontrasepsi apapun, yang telah diobati oleh ahli, telah inseminasi bayi tabung, namun tetap tidak hamil (wartakotalive.com, 19/2/2019).
Prof. Arief Budiono (3/1/2020) menyatakan bahwa kebutuhan pelayanan TRB di Indonesia, dari jumlah penduduk > 250 juta orang, merupakan potensi paling tinggi di Asia setelah China.
Ini senada dengan pendapat Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Budi Wikeko, bahwa dari jumlah 40 juta pasangan yang mengalami masa subur, 10-15 persen di antaranya mengalami infertilitas atau gangguan kesuburan yang menyebabkan sulit untuk mendapatkan anak (CNN Indonesia | Rabu, 23/12/2015).
Dari 4 juta itu, lima persennya harus ditolong dengan teknologi reproduksi. Dengan kata lain, ada sekitar 200 ribu pasangan.
Di Jawa Tengah sendiri, tidak mudah mendapatkan data tentang infertilitas.
“Tidak ada data mengenai jumlah pasangan infertile di Provinsi Jawa Tengah, namun berdasarkan survei Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah tahun 2008, prevalensi pasangan usia subur yang tidak memiliki anak sebesar 77,91 %.
Di Kota Semarang, prevalensi pasangan usia subur yang tidak memiliki anak sebesar 66 % (http://repository.unimus.ac.id/397/2/04.%20bab%201.pdf).
Jika angka tersebut benar, tentu ini akan berpotensi terjadinya instabilitas rumah tangga pasangan suami istri yang bersangkutan.
TRB yang Sesuai Syari’ah.
Keturunan adalah kebutuhan dasar (dlarury) manusia, selain kebutuhan agama, jiwa, akal, dan harta. Pasangan suami istri menikah, tentu selain untuk mendapatkan ketenangan (sakinah) dalam berumah tangga berdasar kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah) (QS. Ar-Rum (30) :21). Akan halnya soal keturunan dan jenis kelaminnya, Allah menegaskan dalam QS. Al-Syura (42): 49-50, “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki.
Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”.
Bagi pasangan suami istri yang agak lama belum dikaruniai keturunan, demi kebahagiaan rumah tangganya, pada umumnya akan melakukan upaya-upaya alterlatif, yang terkadang berujung pada kerugian material yang tidak sedikit. Karena itu, jika RSI Sultan Agung membuka layanan TRB, tentu diharapkan akan banyak membantu pasangan yang belum dikaruniai keturunan.
RSI Sultan Agung yang bermoto “Mencintai Allah dan Menyayangi Sesama” yang patuh pada ketentuan Syariah, akan menjalankan program tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP. No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43/2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah, panduan Syariah, dan Fatwa MUI No. 5/1979 (13/6/1979).
Secara saintifik, TRB ini adalah bagian dari sunnatullah, di mana Allah memberikan kemampuan kepada manusia yang diberi ilmu pengetahuan kedokteran. TRB ini adalah ikhtiar melalui teknologi kedokteran, dan ini sudah menunjukkan keberhasilan yang sangat signifikan.
Keberhasilan program TRB, tentu akan menjadi kontribusi bagi penyelamatan keluarga yang kalau tidak memiliki keturunan.
Semoga layanan TRB nantinya akan membawa kemashlahatan bagi saudara-saudara kita yang belum beruntung di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. Wa Allah al-musta’an. Hanya Allah tempat memohon pertolongan.
Ngaliyan Semarang, 5/1/2020.
*) Prof Ahmad Rofiq, Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Guru Besar Unisulla Semarang, pengurus Masjid Agung Jawa Tengah, Waketum MUI Prov Jawa Tengah, dan Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) RSI Sultan Agung.