SMOL.ID – Hari ini, Sabtu, 2/1/2021 Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI_SA) Semarang yang merupakan Rumah Sakit Syariah pertama di Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Webinar Nasional tentang “Memandikan jenazah Infeksius dengan Prinsip Kontak Minimal, Bedside, Aman secara Medis dan Sesuai Syariah”.
Webinar ini diikuti oleh 500-an lebih peserta dari 1.400-an pendaftar dari Rumah Sakit dari seluruh Indonesia. Inisiatif ini meskipun relative terlambat, namun karena munculnya ide dan gagasan besar demi memanusiakan jenazah Covid-19, tetaplah harus dihargai.
Per-2/1/2021 di seluruh dunia, yang terpapar Covid-19 mencapai 83,9 juta, sembuh 47,3 juta, dan meninggal dunia 1,83 juta jiwa. Di Indonesia yang positif Covid-19 mencapai 751.270, sembuh 617.936, dan meninggal dunia 22.329 orang. Bahkan yang harus diantisipasi secara serius dan sungguh-sungguh, fenomena munculnya Virus Corona jenis baru, yang dinamai “VUI-202012/01” yang diduga dari Inggris dan belahan Eropa lainnya. Karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah menghentikan semua penerbangan yang masuk ke Indonesia selama dua minggu. Secara umum seluruh rumah sakit di Indonesia seharusnya merujuk panduan dari Fatwa MUI No. 18/2020. Namun di lapangan, ternyata tidak selalu dapat mengikuti tuntunan yang sudah dirinci dalam fatwa MUI tersebut. Karena itulah, dr. Said Sofwan, SP.An. FIPP, berinisiatif dan berinnovasi menyiapkan peralatan bedside untuk memandikan jenazah Covid-19 dengan minimal kontak dan sesuai Syariah. Kebetulan saya mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber bersama dr. Adib Humaidi, Sp.OT, yang terpilih sebagai Ketua PB-IDI dan Ketua tim Mitigasi PB-IDI, dr. Said Sofwan, dan dr. Istiqamah.
Saya menyampaikan materi: “Pengurusan Jenazah Infeksius dalam Syariah Islam”, dr. Adib Humaidi tentang “Protokol Memandikan Jenazah Covid-19 menurut Tinjauan Medis”, dr. Said Sofwan tentang “Memandikan Jenazah Covid dengan Piranti Pemulasaraan Jenazah Infeksius secara Bedside”. Sambil menyimak presentasi dari narasumber yang lain, banyak pertanyaan dari para peserta yang sudah menangani pemulasaraan utamanya memandikan jenazah Covid-19. Ternyata dalam praktik di lapangan, dalam perspektif Syariah, masih sangat membutuhkan pencerahan, agar pemulasaraan jenazah Covid-19 yang akan dating, dapat dipenuhi tuntunan Syariah namun sekaligus aman dari sisi medis. Bahkan masih ada yang tidak memandikan jenazah, akan tetapi hanya menggantinya dengan tissue basah dengan desinfektan. Rangkaian pemulasaraan jenazah – termasuk yang positif Covid-19 – dan hukumnya wajib kifayah (kewajban kolektif) adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan memakamkannya. Karena itu, yang namanya memandikan tentu harus menggunakan air yang suci mensucikan (thahir muthahhir). Sementara tissue basah desinfektan, meskipun secara medis bersih dan steril, tetapi tidak termasuk air yang suci mensucikan.
Apabila karena kondisi tertentu atau suatu hal darurat yang tidak memungkinkan jenazah untuk dimandikan, maka ditayammumkan. Caranya, dua tangan petugas mengambil dan menempelkan ke debu, diusapkan pada muka jenazah, dan mengambil dan menempelkan ke debu, untuk diusapkan kedua tangan jenazah. Bagusnya tentu langsung. Namun kalau jenazah sudah tertutup, maka boleh diusapkan pada wajah dan kedua tangan yang sudah tertutup.
Gagasan dr. Said Sofwan memandikan jenazah Covid-19 dengan model bedside ini, yang sudat diurus patentnya ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kum-HAM), tampaknya akan menjadi solusi cerdas, smart, minimal kontak antara petugas dengan jenazah, aman secara medis, dan bahkan bisa memperlakukan jenazah Covid-19 – dan mungkin jenazah infeksius lainnya – dengan lebih sempurna. Tentu, tutorial audio-visualnya dan “model” jenazahnya, perlu dipersiapkan secara lebih baik lagi, dengan “model jenazah” laki-laki dengan petugas laki-laki, dan “model jenazah” perempuan dengan petugas perempuan, memasukkan ke dalam peti dengan posisi jenazah miring, sehingga ketika dimakamkan, dipastikan menghadap kearah kiblat. Saya menyarankan, supaya tutorialnya dilengkapi dengan narasi yang tepat, hingga menshalati, dan memakamkannya. Jika perlu, ditambah contoh, sekiranya tidak sempat dishalatkan setelah dimandikan, tetapi menshalatinya di atas kuburan. Bravo dan selamat, Ini “kado terindah tahun baru” dari Dr. Said Sofwan, dr. Masyhudi, AM, dan Keluarga Besar RSI-Sultan Agung untuk umat Islam dan Bangsa ini.
Author :
Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Bank Jateng Syariah, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.