Sebagai upaya memperluas jangkauan sekaligus menambah kenyamanan fasilitas perawatan kesehatan, RSI Sultan Agung menjalin kerjasama pembiayaan pelayanan kesehatan dengan beberapa perusahaan antara lain : PT Yakes Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Mandiri Inhealth (AJII), BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pertamina.
Kerjasama tersebut diimplementasikanmelalui skema Coordination of Benefit (CoB). “COB merupakan skema koordinasi BPJS dengan perusahaan atau badan asuransi dalam memberikan jaminan layanan yang sama kepada satu orang peserta” ujar Dirut RSI Sultan Agung, dr. H. Masyhudi AM, M.Kes di sela-sela
penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hall Direksi
belum lama ini.
Manfaat CoB ini, lanjut dr Masyhudi adalah meng-cover
pembiayaan kelas perawatan yang lebih tinggi. “Jadi, pemegang asuransi JKN BPJS bila ada iur atau kelebihan biaya, maka bisa cost sharing (dilimpahkan) kepada asuransi atau perusahaan komersial tempat karyawan itu bekerja.
Kebijakan CoB diapresiasi oleh Man
ager Yakes Telkom Area Jateng & DIY, drg Ade Rafiani, MM. Ia mengatakan, CoB akan menambah kenyamanan bagi karyawan sekaligus pemegang JKN BPJS dalam hal pelayanan kesehatan. Ia berharap, beberapa perusahaan besar lainnya bisa bergabung dengan skema CoB RSI Sultan Agung.