Fenomena pelayanan yang berbasis Syariah sedang menjadi tren belakangan. Seperti contoh bank dengan basis Syariah bermunculan di masyarakat. Bagi umat Islam, konsep Syariah menjamin kenyamanan bertransaksi dalam bingkai Islam. Pun demikian halnya dengan institusi rumah sakit yang saat ini sudah mulai dirintis RS berbasis Syariah. Nah, bagaimana konsep Syariah dilihat dari proses transksi keuangan ?
“Prinsipnya RS Syariah tidak boleh memperjual belikan barang yang haram atautidak terlibat kerjasama bisnis dengan perusahaan yang memiliki usaha yang diharamkan, misalnya perusahaan minuman keras, dsb” tegas Rudy Suryanto, SE,M.Acc ,Ak,CA dalam workshop pengelolaan akuntansi & keuangan rumah sakit islam berbasis syariah di Hall Direksi RSI Sultan Agung lt 2 belum lama ini.
Prinsip berikutnya, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan KepalaBusiness and Accounting Innovation Center (BAIC) Yogyakarta ini menjelaskan RS yang berbasis syariah tidak diperkenankan melakukan sogokan atau riswah.
“Contohnya memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang memiliki kemampuan untuk merujuk pasien kepada RS. Atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang agar penawaran kerjasama pelayanan kesehatan dapat diterima” kata pria yang menempuh pendidikan di S2 di Master of Accounting in University of Melbourne.
RS yang berbasis Syariah juga harus menunjukkan kepedulian kepada sesama. Setidaknya ditunjukkan pada kemampuannya melakukan pengelolaan zakat.
“Minimal mendirikan Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang menghimpun sekaligus mengelola zakat dari karyawannya kemudian disalurkan kepada masyarakat kurang mampu” lanjutnya.
Proses transaksi yang melibatkan pasien juga tidak luput dari perhatian Rudy. Bagi pasien yang memang tidak mampu membayar biaya pengobatan, maka RS bersyariah tidak diperkenankan untuk menahan pasien untuk pulang.
“Meski demikian, pihak RS berhak melakukan akad hutang piutang. Yakni semacam kesepakatan antara kedua belah pihak menganai ketidakmampuannya membayar hutang serta pernyataan kesediannya membayar hutang tersebut dalam tempo tertentu.” Ujarnya.
Terakhir, Rudy menyampaikan pesan, keberadaan RS Syariah didirikan bukan semata untuk keuntungan tetapi untuk menjadi agen perubahan dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang rumit.