Rumah Sakit Islam Sultan Agung terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pasien. Pembenahan terus dilakukan baik internal maupun kerja sama dengan eksternal sebagai bagian wujud nyata pelayanan yang sesungguhnya.
Sebagai bentuk ikhtiar RSI Sultan Agung untuk menjalankan nilai – nilai Islami di dalam operasional rumah sakit dilakukan dengan mendaftarkan seluruh hidangan, baik makanan maupun minuman untuk diuji kehalalannya melalui LPPOM MUI.
Sistem Jaminan Halal (SJH) dan sertifikasi halal untuk instalasi gizi merupakan salah satu elemen penting penilaian standar sertifikasi bagi rumah sakit syariah.
SJH sendiri adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh instasi atau perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sertifikasi ini bertujuan untuk membuat pasien merasa aman dan nyaman ketika mengonsumsi makanan di Rumah Sakit.
Direktur Umum RSI Sultan Agung, Hj. Miftachul Izzah, SE, M.Kes menyebutkan, RSI Sultan Agung bertekad untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien serta mengutamakan kepuasan pelanggan melalui inovasi gizi yang halalan thoyyiban.
Untuk itulah pada hari Selasa (9/6) RSI Sultan Agung melakukan resertifikasi SJH Halal Gizi RSI Sultan Agung di kantor MUI Jateng. Resertifikasi ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah Instalasi Gizi RSI Sultan Agung dua kali mendapatkan sertifikasi halal.
Hadir sebagai auditor dari LPPOM MUI adalah Sri Susilowati, S.Si, M.Si, Apt sebagai Lead Auditor, dan Indah Riwayati, ST, MT serta Laeli Kurniasari, ST, MT sebagai Auditor.
Para auditor mengapresiasi RSI Sultan Agung dalam komitmennya menjaga kehalalan produk Instalasi Gizi, dan berharap resertifikasi ketiga ini mendapatkan hasil terbaik.