Kerjasama BPJS dengan perusahaan atau badan asuransi dalam memberikan jaminan layanan dengan skema meng-cover pembiayaan kelas perawatan yang lebih tinggi atau Coordination of Benefit (CoB) semakin diminati oleh beberapa perusahaan.
Setidaknya ini yang terlihat dari bertambahnya perusahaan yang bekerjasama dengan RSI Sultan Agung dengan skema CoB. Perusahaan tersebut adalah PT Astra Agro Lestari (PT AAL) dari Kalimantan Tengah. PT AAL merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit.
“Dengan adanya CoB, karyawan PT AAL yang sekaligus pemegang asuransi JKN BPJS bila ada iur atau kelebihan biaya, maka bisa cost sharing (dilimpahkan) kepada perusahaan” kata perwakilan dokter klinik kebun PY GSIP-AMR dr. Friday Endro Destyarno. PT GSIP merupakan salah satu dari 8 anak perusahaan PT AAL.
Setiap karyawan PT AAL yang ingin menggunakan fasilitas CoB ,kata dr Endro harus membawa persyaratan administrasi misalnya kartu BPJS Kesehatan, rekomendasi dari PPK 1 beserta surat jainan dari perusahaan surat pengantar atau kartu karyawan.