RSI Sultan Agung - Islamic Teaching Hospital

  • Home
  • RSI Sultan Agung Semarang
  • RSI Sultan Agung Banjarbaru
  • Hospital TV
  • KEPK
  • Home
  • Blog
  • Artikel
  • Proses Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol Medis dan Ketentuan Syariat
0
Rabu, 22 April 2020 / Published in Artikel, Berita

Proses Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol Medis dan Ketentuan Syariat

 

Jenazah pasien positif Covid-19 masih mendapatkan penolakan untuk dimakamkan di lingkungan tertentu. Banyak warga takut tertular virus corona jika ada mayat Covid-19 di wilayah mereka. Padahal, jenazah pasien Covid-19 telah diperlakukan sedemikian rupa sehingga dijamin steril dari virus yang bisa menularkan Coronavirus Disease (Covid-19).

Protokol atau tata cara mengurus jenazah bervirus corona telah dipatenkan oleh Kementerian Kesehatan, dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.

Inilah langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
  6. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  7. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  8. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  9. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah.
  10. Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazahbersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Penguburan beberapa jenazahdalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat

Berdasarkan semua hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat tentang proses pemakaman jenazah pasien covid-19, sehingga tidak lagi terjadi penolakan jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di beberapa tempat.

  • Tweet

What you can read next

Peringati Nuzulul Quran, RSI-SA Semarang Gandeng Biofarma Gelar Pengajian dan CSR Vaksinasi Influenza
Kenalkan tekhnik gosok gigi semenjak dini
Putra Putri Pegawai RSISA Semarang Isi Libur Sekolah dengan Nyantri di Rumah Tahfizh Darus Syifa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kembangkan Layanan Medis, RSI-SA Semarang Siapkan Laboratorium Khusus Scretome

    ...
  • Tingkatkan Minat Santri untuk Menulis, Ketua Baznas RI dan Dirut RSI-SA Semarang Kunjungi Pesantren Asshodiqiyah

    ...
  • Dukung Literasi Santri, Dirut RSI-SA Semarang Hadir dalam Gerakan Santri Menulis di Masjid Raya Baiturrahman

    Dukung Literasi Santri, Dirut RSI-SA Semarang H...
  • Jalani Visitasi Lembaga Diklat oleh Kemenkes, RSI-SA Semarang Optimis Raih Akreditasi A

    Jalani Visitasi Lembaga Diklat oleh Kemenkes, R...
  • Peringati Nuzulul Quran, RSI-SA Semarang Gandeng Biofarma Gelar Pengajian dan CSR Vaksinasi Influenza

    Dalam rangka memperingati Nuzulul Quran, RSI Su...

Alamat

Jl. Raya Kaligawe KM 4 Semarang 50112 Jawa Tengah, Indonesia Telp. +6224 6580019 Fax. +6224 658 1928 Hotline Service +62821 1155 2424 IGD : +6224 6593452

UNIT RUMAH SAKIT

  • RSI Sultan Agung Semarang
  • RSI Sultan Agung Banjarbaru

SOCIAL MEDIA

Ikuti Rumah Sakit Sultan Agung Dalam

© 2021 RSI SULTAN AGUNG. All rights reserved.
TOP