Jenazah pasien positif Covid-19 masih mendapatkan penolakan untuk dimakamkan di lingkungan tertentu. Banyak warga takut tertular virus corona jika ada mayat Covid-19 di wilayah mereka. Padahal, jenazah pasien Covid-19 telah diperlakukan sedemikian rupa sehingga dijamin steril dari virus yang bisa menularkan Coronavirus Disease (Covid-19).
Protokol atau tata cara mengurus jenazah bervirus corona telah dipatenkan oleh Kementerian Kesehatan, dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.
Inilah langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19:
- Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
- APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
- Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
- Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
- Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
- Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
- Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
- Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah.
- Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.
Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.
Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazahbersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazahdalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat
Berdasarkan semua hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat tentang proses pemakaman jenazah pasien covid-19, sehingga tidak lagi terjadi penolakan jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di beberapa tempat.