“ wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari benda-benda yang baik (halal) yang telah kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada allah jika betul kamu hanya beribadah kepadanya ”. (Q.S. Al Baqarah [2]:172)
Islam dalam ajarannya diperintahkan untuk mengkonsumsi produk yang halal. Bahkan Islam memiliki prinsip-prinsip tersendiri dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Dari segi makanan dan barang, orang-orang Islam diperintahkan supaya memakan dan menggunakan bahan-bahan yang baik, suci dan bersih. Adanya regulasi tentang sertifikat halal sebuah produk baik makanan, obat- obatan maupun kosmetik merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen khususnya yang beragama islam. Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Sertifikat Gizi Halal kepada Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Auditorium RSI Sultan Agung, Senin (3/8/2020) dengan peserta yang terbatas mengingat masih dalam suasana masa pandemi Covid-19.
Secara simbolis, penyerahan sertifikat halal ini dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kementrian Agama Jawa Tengan H. Musta’in Ahmad, SH., MH kepada Direktur Utama RSI RSI Sultan Agung, dr. H. Masyhudi AM, M.Kes. Jika sebelumnya penyerahan sertifikat dilakukan oleh LPPOM MUI, penyerahan sertifikat halal kali ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama.
Dalam sambutannya, H. Musta’in Ahmad mengucapkan selamat kepada RSI Sultan Agung karena telah kembali mendapatkan sertifikasi halal bagi instalasi gizi RSI Sultan Agung.
“ Kita tahu bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal ini terdapat enam ratus lebih elemen penilaian. Penentuan status halal haramnya sebuah produk baik makanan, obat-obatan atau kosmetik bukanlah perkara mudah. Mudah-mudahan dengan pencapaian ini dapat memotivasi kita semua untuk terus kita memberikan perhatian yang lebih terhadap pengembangan produk halal. “ sambutnya.
Sertifikat Halal diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam. Kriteria penting yang menjadi penilaian gizi halal di antaranya menu yang digunakan tidak mengandung unsur haram dan bahan makanan yang digunakan harus halal.
Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Masyhudi AM, M.Kes menyampaikan sangat berbahagia menerima sertifikat halal gizi untuk ketiga kalinya.
“Hal ini sesuai dengan komitmen RSI Sultan Agung untuk terus memberikan pelayanan sesuai prinsip syariah, karena RSI Sultan Agung merupakan Rumah Sakit yang telah tersertifikasi sebagai Rumah Sakit Syariah oleh DSN MUI, bahkan yang pertama menjadi Rumah Sakit Syariah. “ ujar dokter Masyhudi.
Saat ini, Instalasi Gizi RSI Sultan Agung melayani asupan gizi untuk semua pasien rawat inap sesuai dengan terapi gizi pasien, pesanan makanan untuk keluarga penunggu pasien dan karyawan serta pengunjung. Dengan adanya sertifikat halal ini diharapkan semakin menambah kemantapan hati bagi yang mengkonsumsinya. Harapannya pasien mendapatkan keberkahan dari Allah dan mendapatkan kenyamanan tersendiri sehingga mendukung proses kesembuhan.