Di lingkungan Rumah Sakit (RS) memang mudah ditemui peristiwa atau kejadian emergency alias gawat darurat. Dalam medis, kondisi tersebut dinamakan cardio respiratory arrrest (henti jantung) atau respiratory arrest (henti nafas) dan membutuhkan tindakan penyelamatan segera. Untuk mengantisipasi hal tersebut idealnya dalam RS ada tim yang bertugas melakukan tindakan penyelamatan di tempat kejadian atau yang dinamakan Code Blue.
“Code blue adalah tim yang terdiri dari dokter dan perawat yang ditunjuk sebagai code team untuk melakukan tindakan penyelamatan di tempat kejadian dengan cepat dan tepat” ujar Sri Hartini, S.Kep dari Unit Gawat Darurat (UGD) RSI Sultan Agung dalam siaran Promosi Kesehatan RSI Sultan Agung.
Selanjutnya, Titin-demikian Ia akrab disapa-tugas dan peranan CB yang utama adalah penanganan pasien henti jantung dan paru. Disamping itu, membangun respon petugas RS pada pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat.
Titin memaparkan, prosedur CB dimulai dari temuan kasus henti jantung atau nafas di lingkungan RS. Selanjutnya temuan tadi dilaporkan kepada Humas yang akan menyiarkan kejadian CB melalui pengeras suara. Baru yang menghubungi tim CB adalah Humas dengan menyampaikan secara jelas dan benar nama dengan menyebutkan “telah terjadi CB di …”
“Selanjutnya tim yang sudah terlatih akan melakukan serangkaian tindakan pertolongan pertama resusitasi jantung paru di lokasi kejadian. Untuk kelengkapan standar, petugas CB mungkin akan melakukan dokumentasi kejadian”terangnya.
Hanya saja yang menurut Titin cukup mengkhawatirkan, beberapa RS belum memiliki unit CB sehingga penanganan kasus henti jantung dan paru belum maksimal.