Salah satu implementasi dari konsep syariah di RSI Sultan Agung adalah terpenuhinya makanan yang halal dan thoyyib bagi pasien. Makanan yang halal dan thoyyib (baik) dipercaya dapat membantu proses penyembuhan pasien, karena makanan yang baik akan berpengaruh baik pula bagi yang mengkonsumsinya. Untuk menjamin makanan yang halal dan thoyyib, RSI Sultan Agung mengajukan sertifikasi Halal dan Syariah ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Provinsi Jawa Tengah. Bahkan menurut informasi yang disampaikan oleh sekretaris DR. H. Ahmad Izzudin, M.Ag, RSI Sultan Agung adalah pelopor rs yang mengajukan sertifikasi halal dan syariah dalam operasional.
“RSI Sultan Agung adalah rumah sakit pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk dilakukan sertifikat halal dan syariah untuk makanan, obat-obatan dan kosmetika” ujar Ahmad Izzudin yang kemarin mendampingi ketua MUI Jawa Tengah, DR KH Ahmad Daroji saat membuka pelatihan Sistem Jaminan Halal yang diselenggarakan LPPOM MUI di Hall Direksi , Senin (29/2).
Dikatakan oleh Ahmad Izzudin, dewasa ini, selain sudah menjadi hukum agama, halal juga menjadi trend atau gaya hidup masyarakat global. Hal itu dibuktikan dengan permintaan dari pasar global yang tinggi akan jaminan makanan halal. Jadi, dalam hal ini, LPPOM MUI memberikan jaminan dan ketentraman bagi masyarakat dengan menyakinkan bahwa produk yang dipakai, dikonsumsi dan melekat adalah halal.
Salah satu persoalan yang yang mengemuka dari pelatihan tersebut adalah maslaah obat. Dimana saat ini, obat yang beredar masih banyak yang belum tersertifikasi halal. Sehingga masih banyak pasien yang ragu-ragu ketika akan mengkonsumsi obat. Merespon hal itu, Ahmad Izzudin menjelaskan, dalam hal ini MUI tengah menggodok sebuah rancangan kondisi darurat seperti apa yang memungkinkan pasien dapat mengkonsumsi obat-obatan yang belum tersertifikasi halal.
Sertifikasi halal bagi mitra
Dalam pelatihan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian dari pemateri dari LPPOM MUI menyoroti perusahaan atau mitra yang sudah bekerjasama dengan RSI Sultan Agung yang belum menyertakan sertifikasi halal. Sehingga kedepannya kantin, minimarket, restoran yang sudah bekerjasama dengan RSI Sultan Agung bias menyertakan sertifikasi halal. Bukan tidak mungkin, menurut Ahmad Izzudin, pihak supplier yang menitipkan produknya di minimarket didorong untuk menyertakan sertifikasi halal.
“Dimungkinkan, nama produk tidak menggunakan mama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karkaterisitik yang tidak memiliki kecendurungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI” ujar Menik Sri Hayati, S.TP dari LPPOM MUI.