Kemajuan ilmu tekhnologi yang berkembang di dunia kesehatan memang tidak bisa dihindari lagi. Kemajuan iptek kedokteran dipicu dengan penemuan alat imaging, komputerisasi dan telekomunikasi. Kemajuan di iptek juga banyak ditandai dengan transplantasi organ atau jaringan.
Yang dikhawatirkan dari kemajuan ilmu dan tekhnologi di bidang pelayanan kesehatan adalah melampaui kemampuan etika dan hukum kedokteran. Sehingga dalam hal ini, posisi dokter sangat penting karena hanya mereka satu-satunya yang memahami potential benefits and risks.
“Oleh karena itu, dokter dihimbau memiliki tanggungjawab yang besar untuk melakukan analisis yang fair dan terbuka” ujar AKBP dr. Hadi Sulistyanto, M.Hum, Kes, Sp.PD, FINASIM ketika sosialisasi penerapan kode etik kedokteran dalam pelayanan di ruang direksi RSI Sultan Agung belum lama ini.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Hadi Sulistyanto, dokter harus mentaati kode etik yang merupakan kumpulan dari moral rules yang berlaku di suatu profesi.
“Dokter dilindungi oleh sumpah dokter merupakan kontrak untuk membaktikan diri dalam kemanusiaan dan menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat profesi kedokteran” pungkasnya.