Kecelakaan ketika bekerja merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan. Semua orang pun tak akan mau. Tapi, jika sudah terjadi, seorang yang terkena trauma kecelakaan kerja butuh semangat dan alat bantu baru untuk bekerja kembali. Realitas itu menjadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan mewujudkan alat bantu gerak (protesa tangan dan kaki) kepada tenaga kerja.
Secara simbolis, BPJS menyerahkan kepada lima orang tenaga kerja yang alami kecacatan saat bekerja dalam ceremony di Sultan Agung Rehabilitasi Medik , Rabu (24/1).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Kudus, Teguh Wiyono mengatakan, tenaga kerja yang mendapatkan protesa bisa menjalani aktivitas sehari-hari secara normal dan dapat bekerja kembali.
Prothesa alat gerak , lanjut Teguh diberikan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis. “Jadi,
merupakan bagian dari pemeriksaan dan fasilitas yang diberikan atas dokter spesialis orthopedi” paparnya.
Return To Work
BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Teguh memiliki program return to work. “Program ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang alami kecelakaan sampai sembuh total dan kembali bekerja” jelasnya.
Direktur Pelayanan dr. H. Sampurna, M.Kes mengatakan, kerjasama yang baik antara RSI Sultan Agung dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berlanjut. Pihaknya siap memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi seorang yang alami trauma saat bekerja. “Ada sejumlah fasilitas dan dokter yang kita miliki dan siap melayani tenaga kerja dengan diagnosa yang disebabkan kecelakaan saat kerja.