Mulai saat ini kita patut waspada dengan kebiasaan berbelanja kosmetika lewat media online. Bukan dari sisi keamanannya, melainkan dari sisi kesehatan. Beberapa barang yang dipasarkan di media online masih banyak yang mengandung kandungan merkuri. Padahal, di Indonesia menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, kosmetika yang mengandung merkuri, dilarang beredar di Indonesia.
“Merkuri, yang juga dilambangkan Hg dan dipakai sebagai air raksa merupakan salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu batuan, biji tambang, tanah, air dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik” ujar dr Titiek Sumarawati saat edukasi dalam sebuah sesi Posyandu binaan RSI Sultan Agung beberapa waktu lalu.
Uap merkuri yang juga digunakan dalam industri dan bila terpapar, lanjut Titiek bisa menyebabkan keracunan. “Apabila mengenai kulit, merkuri bisa bersifat korosif pada kulit dan saluran pernapasan” katanya.
Dalam jangka panjang, Titiek menjelaskan seseorang yang terkena paparan merkuri dalam dosis rendah, menyebabkan gangguan kekebalan tubuh.
“Merkuri mengakibatkan gagal ginjal karena meresap ke saluran darah dan berkumpul di ginjal. Bahkan, merkuri mampu seseorang mengalami gangguan mental (anxiety), kemurungan dan halusinasi.
Kadar merkuri yang aman, lanjut Titiek adalah kurang dari 4 ug/dl dalam darah atau urin. Secara normal kadar merkuri dalam darah < 4 ug/dl.