Pada tahun 2017 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, rumah sakit (rs) sebagai salah satu penyelenggara fasilitas kesehatan mau tidak mau harus mengikuti program JKN dari pemerintah. Cara ini ditempuh tidak lain sebagai upaya untuk tetap survive.
Untuk menjadi rs yang diakui BPJS sebagai penyelenggara fasilitas kesehatan, harus memenuhi standar akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Akreditasi merupakan pengakuan dari KARS kepada rs baik dari dalam atau pun luar negeri, pemerintah atau swasta. Pada akreditasi, KARS akan melakukan assesment terhadap rs berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Jadi, rs yang terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah” ujar Direktur Umum, Hj Miftahul Izah, SE, M.Kes yang mewakili Direktur Utama, dr. H. Masyhudi AM, M.Kes dihadapan rombongan dari RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (RSIPB), Selasa (22/2).
Kedatangan rombongan dari RSIPB bertujuan study banding pelaksanaan akreditasi di RSI Sultan Agung. Sebagaimana diketahui, RSI Sultan Agung sukses meraih akreditasi paripurna dari KARS beberapa waktu lalu.
Meski demikian, akreditasi jangan dimaknai sebagai “hanya” untuk sekedar memenuhi kualifikasi sebagai fasilitas kesehatan yang bisa menerima pasien BPJS. Tapi juga , akreditasi hendaknya dimaknai sebagai langkah untuk quality improvement (meningkatkan kualitas ) dan keselamatan pasien.
“Dua-duanya berkaitan. Artinya ketika memberikan pelayanan yang berkualitas otomatis juga mencakup keselamatan pasien” tambah Miftahul Izah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSIPB, Ahmad Fauzan berterimakasih atas kesediaan RSI Sultan Agung yang menerima kunjungan dari Pangkalan Bun layaknya saudara. Dalam kunjungan ini, pihaknya berjanji akan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyerap ilmu dari RSI Sultan Agung berkaitan dengan akreditasi.