
Penanganan pandemi Covid-19 di indonesia terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya kasus Covid-19 dan meningkatnya angka masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap 2 dosis maupun booster.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah mulai berani melakukan transisi dari pandemi menuju endemi. Langkah awal yang diambil dalam wacana diatas adalah dengan melakukan pelonggaran penggunaan masker di tengah masyarakat. Penerapan peraturan tersebut, dicanangkan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan pada 17 Mei 2022 saat jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Namun demikian, pelonggaran penggunaan masker bukan menjadi ajang bagi masyarakat untuk melepas masker secara total, tapi terdapat beberapa situasi dan kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk tetap menggunakan masker untuk mencegah paparan dan penyebaran Covid-19, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Beraktivitas di luar ruangan yang padat orang
- Masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan (Lansia atau memiliki penyakit komorbid)
- Beraktivitas di dalam ruangan tertutup dan minim ventilasi
- Saat mengalami gejala batuk dan pilek
Dengan memahami 4 kondisi diatas, diharapkan masyarakat dapat saling melindungi dan terhindar dari paparan Covid-19. Angka kasus aktif mengalami penurunan dan penyebaran Covid-19 juga dapat dihentikan.
Tetap terapkan pola hidup bersih dan bersegera dalam mendapatkan vaksin Covid-19 untuk meningkatkan Herd immunity atau kekebalan kelompok di tengah masyarakat. Segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fitur telemedicine apabila mengalami gejala Covid-19, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Lantas, mengapa boleh melepas masker di ruang terbuka, tetapi tidak untuk ruang tertutup? Apakah ruang terbuka atau luar ruangan dinilai lebih aman dari penyebaran Covid-19?
Dikutip dari halaman Kompas.com, terkait penyebaran Covid-19, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman, membenarkan bahwa kondisi di luar ruangan relatif lebih aman dibanding di dalam ruangan. Hal tersebut dikarenakan sirkulasi udara di luar yang lebih cepat berganti dan lebih cepat pula untuk mendapat udara segar.
Namun hal itu, tidak serta-merta menjadikan semua tempat di luar ruangan lebih aman daripada di dalam ruangan. Dicky mengatakan, ada beberapa kriteria luar ruangan yang perlu diperhatikan, seperti seberapa banyak orang atau seberapa dekat jarak dengan orang lain.
Selain itu, ada pula kriteria durasi atau berapa lama seseorang berada di luar ruangan yang sama. Selanjutnya, penting juga untuk memperhatikan apakah luar ruangan yang dimaksud benar-benar terbuka. Pasalnya, jika masih setengah tertutup seperti halte, udara masih cenderung statis atau tidak berubah.
Sumber :
promkes.kemkes.go.id
Kompas.com